KENDARI - Direktorat Polisi Air Polda Sultra menangkap pelaku bom ikan yang selama ini merajalela di perairan Sultra. Pelakunya bernama La Rehi, warga Labuan Tobelo, Kabupaten Buton Utara. La Rehi dibekuk di perairan Lakansea Desa Lakansea Butur, sekitar pukul 08.00 wita saat mengebom.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 botol bahan peledak yang siap rakit, peralatan selam, 1 unit bodi batang, sejumlah ikan hasil pengeboman. Barang bukti lain adalah tiga bungkus korek kayu dan tiga potong obat anti nyamuk bakar. La Rehi diboyong ke Mako Pol Air Polda Sultra untuk proses hukum.
Direktur Pol Air Kombes Pol. I Wayan Pinatih mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari patroli anggota Pol Air di perairan Buton Utara. Setelah anggota patroli mendengar ledakan, tim langsung mendekati sumber pengeboman.
"Tim langsung melakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah bahan peledak. Tersangka langsung diboyong ke Dit Pol Air Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih mendalam. Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut," ungkap I Wayan Pinatih.
Ia berjanji memperketat pengamanan perairan Sultra. Pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap para nelayan agar tidak melanggar ketentuan berlaku. "Tersangka pengeboman ikan akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif dan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari," jelasnya. (aka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Pedalaman Rentan Gizi Buruk
Redaktur : Tim Redaksi