jpnn.com, SURABAYA - Tiga pelaku sindikat perdagangan hewan ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (27/5).
Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara karena menjual hewan dilindungi, salah satunya bayi komodo.
BACA JUGA: Harimau Sumatera yang Tersisa di Sumut Diperkirakan Hanya 35 Ekor
Mereka adalah Moch. Rizalla Satria Lagi, Vekki Subun, dan Arfandi Nugraha.
BACA JUGA : KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Ilegal Komodo
BACA JUGA: Media Asing Soroti Rencana Penutupan Pulau Komodo
Ketiganya disidangkan di tempat terpisah. Jaksa Moch. Nizar menjelaskan, Rizal menjual 1 binturung, 1 kakaktua koki, 1 kakaktua maluku, 1 bayi komodo, 5 nuri bayan, dan 1 kasuari dalam keadaan diawetkan.
BACA JUGA: KKP Lepasliarkan Spesies Dilindungi Dugong
BACA JUGA : Tenang, Tidak Semua Kawasan Taman Nasional Komodo Ditutup
Hewan tersebut diambil dari Flores. Vekki mendapatkannya dari rekannya, Edward (DPO).
Hewan-hewan itu diangkut dengan kapal laut. Selanjutnya, Arfandi ikut mengantarkannya ke Rizal. Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (den/c18/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Wacana Penutupan TN Komodo, Anggota DPD: Jangan Bikin Warga Susah
Redaktur & Reporter : Natalia