jpnn.com, SORONG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas) Sorong melakukan pelepasliaran spesies dilindungi dugong di perairan Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Senin (18/3).
"Pelepasliaran satu ekor dugong berukuran panjang 51 cm dan lingkar badan 32 cm dilakukan untuk melindungi spesies yang sudah dikategorikan terancam punah dari penangkaran yang dilakukan oleh penduduk setempat," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Selasa (19/3).
BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Asal Vietnam
Upaya tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Pengawas Perikanan Satwas Sorong mengenai adanya penangkaran satu ekor dugong oleh penduduk.
Atas informasi tersebut, Satwas Sorong segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dan diketahui bahwa terdapat satu ekor dugong yang dipelihara oleh penduduk Desa Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
BACA JUGA: KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina
Dugong tersebut sebelumnya tertangkap secara tidak sengaja dengan alat tangkap gill net di perairan Tanjung Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat oleh nelayan setempat pada 1 Januari 2019.
Selanjutnya, Pengawas Perikanan bersama-sama dengan Instansi terkait dan Dewan Adat setempat melakukan pendekatan kepada penduduk yang memelihara dugong tersebut agar dapat dilepaskan ke alam.
BACA JUGA: 38 Nelayan yang Ditangkap di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan
Setelah pendekatan dan musyawarah dilakukan dengan didukung oleh tokoh adat setempat, akhirnya dugong dilepasliarkan dengan sukalera.
“Proses pelepasliaran berjalan dengan baik atas dukungan tokoh adat, Dinas Perikanan Kabupaten Sorong, Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA), Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Sorong, Kepolisian dan TNI Sorong, serta Kepala Kampung setempat,” papar Agus.
Dugong atau yang dikenal dengan nama lain duyung merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Ribu Benih Lobster Dilepasliarkan di Natuna
Redaktur & Reporter : Yessy