Jual Beli Seragam Batik SD dan SMP Ditiadakan, Cegah KKN

Kamis, 09 September 2021 – 22:28 WIB
Kegiatan belajar mengajar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Belakangan ini marak isu wali murid yang mengeluhkan pembelian seragam sekolah di tengah pandemi Covid-19 pascapembelajaran tatap muka (PTM) bertahap di SD dan SMP di Surabaya.

Anggota DPRD Surabaya Baktiono secara tegas melarang pihak sekolah melakukan jual beli seragam dalam bentuk apa pun. 

"Sudah jelas Wali Kota Eri Cahyadi dengan tegas menyampaikan jual beli khusus seragam SD/SMP ditiadakan," kata dia, Kamis (9/9).

Solusinya, kata Baktiono, anggaran yang dimiliki pemkot digunakan membeli seragam sekolah batik yang memiliki warna senada.

Misalnya, kata dia, untuk siswa SD untuk seragam batik se-Surabaya sama semua. Begitu juga seragam siswa SMP disamakan. 

"Jadi, bukan pakai seragam ciri khas di setiap sekolahan dan jelas kelihatan monopolinya, kerja sama dan KKN-nya jika tetap melakukan jual beli seragam tersebut," tegas dia.

Apabila jenjang SD/SMP di Surabaya ditemui adanya praktik jual beli seragam sekolah, maka warga bisa segera melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

"Saya mendukung upaya Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas," kata Baktiono. (mcr12/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Ditagih Uang Seragam Rp 1,5 juta, Keluarga Miskin Mengadu ke DPRD


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler