JAKARTA - Ulah Hengky Samuel Daud, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah semakin semakin terungkapPada persidangan atas mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Oentarto SM yang digelar Senin (19/10), saksi menyebut mobil damkar yang dijual Daud melalui PT Istana Sarana Raya jelas lebih mahal dibanding dengan harga di pasaran.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penanganan Bencana Pemkot Makassar, Aminullah Teng yang bersaksi pada persidangan atas Oentarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyatakan bahwa dibandingkan dengan harga pasaran maka mobil pemadam dari Daud lebih mahal sekitar Rp 400 juta hingga Rp 500 juta
BACA JUGA: TK Tak Jamin Kehadiran Mega
Aminullah memaparkan, harga mobil damkar dari Daud diketahui lebih mahal berdasarkan perkiraan harga dari tim apraisal, serta laporan dari salah satu anggota panitia proyek pengadaan damkarAminullah memaparkan, Pemkot Makassar membeli 10 unit mobil damkar
BACA JUGA: Boediono Puji Kepemimpinan JK
Oleh Daud, satu unit mobil damkar dihargai Rp 1 miliarSementara soal harga yang lebih mahal namun tetap dibayar, Aminullah beralasan, hal itu karena Pemkot Makassar sebelumnya sudah mengantongi perjanjian jual beli dengan PT Istana Sarana Raya
BACA JUGA: Hendarman Dipertahankan, Korupsi Tetap Jalan
"Karena sudah ada perjanjian, ya tetap dipenuhi," sambung Aminullah.Sedangkan pola pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama dua tahun anggaranAminullah menegaskan pula, anggaran pengadaan damkar dan pembayarannya sudah pendapat persetujuan DPRD.
Aminullah juga mengungkapkan, dalam pembelian 10 unit damkar itu mantan Walikota Makassar Baso Aminuddin Maula yang kini menjadi terpidana korupsi damkar, melakukan penunjukan langsung kepada PT Istana Sarana Raya sebagai rekananAminudin sendiri mengaku tahu adanya penunjukan langsung itu setelah menerima surat penawaran dari PT Istana Sarana Raya yang sudah ditandatangani Baso Aminudin Maula
Oleh Maula, surat penawaran dari Daud itu dilimpahkan ke asisten II Pemkot, yang diteruskan ke panitia proyek pengadaanDalam surat penawaran itu, beber Aminullah, dilampirkan pula radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA tertanggal 14 Maret 2003 yang ditandatangani Oentarto SM selaku Dirjen Otda.
Amninulah menambambahkan, Daud yang mengaku sebagai pemilik Istana Sarana Raya pula yang menrrima langsung pembayaran ituDiakuinya, sebenarnya pembayaran bisa saja ditunda"Namun karena adanya radiogram maka pembayaran dilakukan," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Jalani Tes Fisik dan Jiwa
Redaktur : Antoni