Jual Istri Sendiri, Tinggal Pilih Layanan Threesome atau Tukar Pasangan

Kamis, 24 November 2016 – 06:32 WIB
Pasutri pelaku prostitusi online dan perdagangan manusia. Foto: pojokpitu/JPG

jpnn.com - SURABAYA--Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasutri yang menjalankan layanan prostitusi online.

Pelaku yang ditangkap adalah M. Chalid (28). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini menjual Misanah (23)  yang tak lain adalah istrinya sendiri.
 
Keduanya menyediakan layanan threesome atau bercinta bersama konsumennya.

BACA JUGA: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Jambi Dibobol Maling

Bahkan, sang suami juga memperbolehkan istrinya bercinta dengan pria lain.

Dia juga mempersilakan jika konsumen ingin bertukar pasangan dengan pasangan suami istri lain, dengan hanya membayar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Mengaku Kanit Narkoba Polda Jabar, Jualan Kendaraan Harga Murah

"Mereka mendapatkan pelanggan rata-rata setelah bergabung dalam grup komunitas threesome dan swinger yang ada di media sosial Facebook," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.

Saat ditangkap, Chalid mengaku sudah empat bulan terakhir ini melakukan aktivitas itu bersama istrinya.

BACA JUGA: Pelajar Nekat Tenggak Dextro Campur Alkohol, Begini Jadinya...Ngeriiii

Mereka berdua mengaku tidak puas dengan hanya berhubungan intim antara suami istri saja, karena kurang variasi.

Karena itu mereka mencari sensasi dan fantasi baru dengan cara threesome dan swinger.
 
"Mereka ditangkap karena polisi menemukan unsur adanya perdagangan manusia. Tersangka Chalid mengeksploitasi istrinya sendiri dengan menjualnya untuk berhubungan intim bersama konsumen," imbuhnya.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti satu unit handphone, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, tagihan hotel serta buku nikah pasutri tersebut.

Keduanya akan dijerat dengan tindak pidana memperdagangkan orang dan mempermudah untuk dilakukannya perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel, Pemuda Tewas dengan Usus Terburai, Lawanya Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler