jpnn.com, BEKASI - Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu menangkap 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Sugeng Haryanto mengatakan polisi terlebih dahulu menangkap E dan AH yang hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jatimulya, Kabupaten Bekasi pada Minggu (24/4).
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,43 gram.
"Mereka pada saat kami amankan mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu itu yang rencananya akan diedarkan di Setu," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Pria Asal Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Selanjutnya, polisi menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial SDN di Jalan Harvest City, wilayah Setu pada Rabu (11/5).
Menurut Sugeng, SDN kerap mengedarkan ganja di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Dini Hari, Segerombolan Orang Bersenjata Membangunkan Romansa, Menegangkan!
Polisi mengamankan 96,16 gram ganja dari tangan SDN.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan bisa menangkap satu pelaku lainnya berinisial N di Kampung Serang, Kecamatan Setu.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni 570,16 gram ganja dari tangan N.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Sugeng. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Menyuruh FK Pura-pura Memesan Narkoba, Begini Akhirnya
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi