jpnn.com - MATARAM – Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Yolli Dahlia mengatakan obat-obatan yang ditemukan di cafe tidak boleh diperjualkan secara bebas. Yang boleh menjual, kata dia adalah apotik. Apotik pun kalau mengeluarkan obat ini ke konsumen harus disertai dengan resep dokter.
“Cuma apotik yang boleh menjual, itupun harus dengan resep dokter,” ujarnya seperti dilansir Harian Radar Lombok (Grup JPNN.com).
BACA JUGA: Perbaikan Sutet Masuki Tahap Akhir
Karena yang boleh menjual adalah apotik, menurut Yolli, maka pengelola cafe ini sudah menyalahgunakan peredaran obat ini.
“Dengan demikian, kami meminta kepada pemda untuk mencabut izin cafenya. Masa cafe bisa menjual obat-obatan ini secara illegal,” katanya.
BACA JUGA: Mencuri Ketahuan, Begini Jadinya...
Adapun efek samping dari obat-obatan ini jika dikonsumsi dalam jumlah banyak adalah bisa mengakibatkan penurunan daya ingat. “Ini bisa membuat orang jadi seperti mabuk kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak," ungkapnya.
Yolli juga menyebut pengelola cafe ini juga akan dimintai keterangannya terkait asal obat-obatan didapatkan.
BACA JUGA: Lima Sekawan Berburu Durian, Satu Hilang
Karena apotik juga disebutnya tentu tidak bisa mengeluarkan obat sebanyak itu tanpa resep dokter. “Ini juga bisa dicari apotik tempatnya mengambil obat obatan ini. Kalau terbukti apotiknya juga bisa ditutup,” katanya.(gal/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata... Penghuni Kontrakan yang Terbakar Dibunuh
Redaktur : Tim Redaksi