Jual PSK Eks Dolly, Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 24 Desember 2016 – 03:56 WIB
TERSANGKA: Muncikari Jerry Susili Hadi (tengah) yang diamankan Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman (kiri). Foto M Romadon/Radar Surabaya

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonocolo menangkap seorang mucikari bernama Jerry Susili Hadi alias Ryan, 29, yang diduga merupakan bagian dari sindikat perdagangan manusia (human trafficking).

Tersangka warga Kedungturi Gg. IV, Kelurahan Kedungdoro, Tegalsari ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jemursari.

BACA JUGA: Gelontorkan Dana Rp 20 M untuk Rehabilitasi Dolly

Modus pelaku dengan menawarkan jasa layanan para pekerja seks komersial (PKS) berumur sekitar 25-28 tahun.

Pelaku menggunakan media online via Facebook (FB) dan Whatsapp (WA) untuk menjaring para pelanggan pria hidung belang.

“Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan barang bukti uang tunai Rp 600 ribu yang disinyalir hasil prostitusi online ini,” tutur Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman, didampingi Kanit Reskrim AKP Arif Suhartono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Jumat (23/12).

Rusman menjelaskan bahwa terbongkarnya praktik prostitusi ini saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi seks di wilayahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan pelaku sedang menunggu di samping hotel di Jemursari.

“Pelaku mempunyai anak buah tujuh wanita penjaja seks. Setiap kali transaksi, pelaku mendapat keuntungan sebesar 50 persen,” ungkapnya.

Menurut dia, rata-rata anak buah pelaku adalah mantan pekerja seks di bekas lokalisasi Dolly. Biasanya, pelaku mematok harga Rp 300-500 ribu sekali kencan selama dua jam dengan dua kali kesempatan making love (ML).

“Peran pelaku ini menyediakan wanita untuk dijual ke pria hidung belang,” ujarnya.

Cara pelaku bertransaksi seks dengan mengirimkan foto para PSK itu ke pria peminatnya via FB dan WA.

Jika ada ada yang tertarik, pelanggan akan menghubungi pelaku. Setelah sepakat, pelaku akan mengirimkan PSK dan nomor kamar hotel sesuai kesepakatan.

“Saya sudah hampir tiga bulan menjalankan bisnis prostitusi ini,” terang Jerry.

Atas perbuatannya, bapak dua anak ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(don/jay/JPG)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler