jpnn.com - PEKANBARU - Menggunakan baju tahanan warna orange dan kepala bertutupkan sebo warna hitam tersangka Rina Handayani hanya bisa terdiam saat diabadikan awak media, Rabu (23/3) pagi.
Wanita yang dikenal sebagai seorang ratu narkoba kampung dalam tersebut akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru setelah di tetapkan sebagai pencarian orang (DPO) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Jepang dan Korea Minat Bangun Universitas di Daerah Ini
Wanita yang berbadan gemuk ini kerap lolos jika diburu pihak kepolisian. Namun, dalam penyergapan, tersangka berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/3) malam.
Saat dilakukan penggerebekan, wanita (42) tahun ini tak bisa melarikan diri lagi. Ia diamankan polisi di kediamannya di Jalan Khadijah Ali, Gang Vihara, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Riau.
BACA JUGA: Piring Bekas Makan Jokowi Diabadikan
Kasat Narkoba Polres Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, bahwa tersangka selama ini adalah merupakan target operasi.
"Tersangka bisa dibilang "ratu" narkoba di Kampung Dalam, Kita menangkapnya setelah memastikan yang bersangkutan sedang di rumahnya. Begitu informasi kita dapatkan, kita langsung lakukan penggerebekan," Jelas Kasat Narkoba Iwan.
BACA JUGA: Wali Kota Tegaskan Siring Tendean Bebas PKL
Dari tangan tersangka disita enam paket sabu-sabu, dua bong, uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan sabu, satu timbangan digital dan puluhan plastik kosong pembungkus sabu.
Tersangka Rina mengaku bisnis haram yang ia lakoni selama ini sudah digelutinya selama 3 bulan terakhir.
"Saya melakukannya karena faktor ekonomi, lima orang anak saya harus saya nafkahi, sementara keadaan kedua orang tua saya menderita sakit," jelasnya.
"Hasil jualan sabunya untuk memenuhi kehidupan sehari-hari saya dan biaya berobat orang tua saya bang. Anak saya lima orang. Saya sama suami saya sudah cerai," jelasnya. (M/ray)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duarrr! Kapal Meledak, Pemilik Kapal dan Empat ABK Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi