Jual Sabu Demi Susu Anak

Rabu, 08 Februari 2017 – 03:32 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Terdesak himpitan ekonomi, membuat Apianto alias Cemon nekat mengambil jalan pintas.

Pria berusia 30 tahun ini pun memilih menjual sabu, demi membeli susu untuk anaknya yang berusia empat tahun.

BACA JUGA: Marah Besar, Tito: Dari Mana Kamu Dapat Barangnya!!??

Namun apapun alasannya, perbuatan warga Kecamatan Danau Sipin itu tetap melanggar hukum. Dia pun harus berakhir di sel. Cemon ditangkap tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kamis (2/2) lalu sekira pukul 12.30 di sebuah rumah Jl KH Mas Mangsur, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin.

Dia ditangkap berkat laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi narkoba. Dari laporan ini lah polisi bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA: Bawa Sabu 9,8 Kg dalam Kapal Pelni, Kurir Ditangkap

Dari hasil lidik lapangan, polisi pun mengikuti gerak-gerik Cemon. Di hari penangkapan, anggota pun mengamati si tersangka ke sebuah rumah. Saat sedang dalam rumah, anggota langsung menggerebeknya. Tak sempat lagi kabur, Cemon hanya bisa pasrah saat digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan 17 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, satu buah alat hisap alias bong, dan satu buah pirex kaca. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti pun dibawa ke Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Lagi-Lagi, Bandar Sabu Mengaku Dapat Suplai dari Napi

“Sudah kita amankan,” kata Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari, melalui Kasubdit II AKBP Riki Kurniawan, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) kemarin (7/2).

Saat ini kata dia, anggota masih melakukan pengembangan guna mencari tahu asal barang tersebut. “Sementara ini, dia (Cemon) mengaku disuruh,” kata dia.

Sementara itu, Cemon mengaku kalau sabu tersebut dijualnya Rp 100 ribu per paket. Si pembeli biasanya mengambil barang ke rumah itu, atau langsung mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia sendiri mengaku diupah Rp 100 ribu, tiap menjual barang itu. Habis atau tidak.

Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Pada penyidik, dia mengatakan hal itu dilakukannya lantaran sedang butuh uang. “Untuk beli susu anak pak,” kata ayah dari satu orang anak ini. Menurut dia, sebelumnya dia bekerja sebagai tukang bangunan dengan penghasilan Rp 80 ribu per hari.

Tapi karena sedang tidak ada kerjaan, keuangannya menipis. “Sementara anak selalu nangis di rumah pak, minta susu,” kata dia, sambil menambahkan bahwa anak perempuannya berusia empat tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rib)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sabu  

Terpopuler