Pelakunya adalah Sugiono alias Imam Rifai (40), warga Tambak Sari RT 12 No 10, Surabaya. Rifai ditangkap di Jln Handil Manarap Tengah, Komplek Bumi Permata RT 3, Kertak Hanyar, Jumat (21/12).
Pelaku ditangkap ketika menyerahkan satu bungkus sabu kepada anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menyamar sebagai pembeli di lokasi transaksi.
Di hadapan penyidik, Rifai membantah dirinya disebut sebagai pengedar atau bandar narkoba. Ia mengatakan hanya orang suruhan atau kurir. “Saya sudah tiga bulan menjadi kurir narkoba. Saya mengantar sabu ini tidak hanya di Banjarmasin, tapi di daerah lain juga pernah saya antar tergantung pesanan,” ujarnya yang mengaku tak tahu siapa pemilik narkoba tersebut.
Untuk setiap kali antar ia mendapat upah Rp5 juta. “Saya selalu membawa sabu tersebut melalui bandara. Agar tak ketahuan petugas bandara saya menjepit bungkusan sabu di ketiak,” katanya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP I Made Wijana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku narkoba yang berprofesi sebagai kurir. “Jaringan narkoba yang berhasil kami ungkap ini adalah jaringan lintas pulau,” tegasnya.
Untuk menciduk kurir narkoba ini pihaknya menyamar sebagai pembeli narkoba. “Kami akan terus lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut,” kata Made. (hni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi
Redaktur : Tim Redaksi