Sultomi Dibunuh Karena Tolak Disodomi

Jumat, 21 Desember 2012 – 12:33 WIB
A RIVAI - Menolak saat diajak berhubungan badan dengan korban Sultomi dengan cara menungging, terdakwa Iwan Kurniawan (20), warga Jl Tegal Binangun, Lr Karang Anyar, Kecamatan Plaju, terlibat pertengkaran dengan korban Sultomi. Di saat sedang bertengkar, terdakwa menusukkan pisau miliknya ke arah perut dan wajah korban hingga korban meninggal dunia. Atas perbuatan terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Gunawan SH, menjerat Iwan dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat melanggar Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya tidak main-main. Bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Gunawan SH, jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (20/12).

Bahkan menurut Gunawan, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyebabkan orang lain dalam hal ini korban, tapi juga telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan. “Sidang hanya membacakan surat dakwaan dan akan kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi yang berjumlah empat orang,” katanya.

Sementara itu, terdakwa yang selama persidangan didampingi pensihat hukum dari Posbakum Palembang, Azriyanti,  terus menundukkan kepala hanya bisa menyesal dan sesekali mengangkat kepala saat majelis hakim yang diketuai Rozi Wahab SH dan juga jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan ke dirinya.

Di tempat yang sama, keluarga korban yang telah menunggu sidang langsung menghujat dan mencaci maki terdakwa saat akan dibawa ke ruang sidang. Bahkan, salah satu keluarga korban menantang terdakwa untuk berkelahi kalau memang melawan. “Biadab dan kurang ajar nian yang sudah kau lakukan ini dengan keluarga kami. Kalau memang berani, sini lawan aku,” ujar salah satu kerabat korban kepada terdakwa saat di ruang sidang.

Ketua majelis hakim, Rozi Wahab SH mengungkapkan, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda keterangan para saksi yang mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya. “Sidang diskors dan akan dilanjutkan dua pekan lagi,” tandasnya.

Terungkap di persidangan, Iwan membunuh Sultomi pada 2 September 2012 pukul 22.30 WIB di Jl Pangeran Ratu, simpang Jl Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Berawal, terdakwa yang baru kenal dengan Sultomi mengajak Sultomi ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Sultomi pulang untuk mengganti baju.

Tak lama, Sultomi kembali ke rumah Iwan dengan mengendarai motor. Keduanya lalu jalan-jalan. Di lokasi kejadian, Sultomi, yang menurut pengakuan Iwan pria homo, meminta Iwan untuk nungging. Karena tidak mau, Sultomi memaksa Iwan untuk melakukannya sehingga terjadilah pertengakaran antara kedua sahabat baru tersebut.

Di tengah perkelahian, Iwan menghujamkan pisaunya ke arah perut dan wajah Sultomi masing-masing satu kali. Begitu Sultomi tidak sadarkan diri, Iwan melarikan motor Sultomi. Sultomi sendiri menghembuskan napas terakhir setelah dirawat di rumah sakit. (afi/via/ce4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Penghisap Sabu di Sel Tahanan Kejari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler