Jual Sabu-Sabu, Mahasiswa Ini Harus Berlebaran di Sel, Terancam Hukuman Berat

Selasa, 11 Mei 2021 – 21:35 WIB
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto saat merilis kasus penangkapan seorang mahasiswa diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Kota Kendari, Selasa (11/5/2021). (ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Kendari)

jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial RH (24) terpaksa merayakan Idulfitri 1442 di sel.

Pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu ditahan polisi akibat diduga mengedarkan sabu-sabu.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto mengatakan RH ditangkap pada Sabtu 8 Mei 2021 lalu.

Menurut dia, tersangka diamankan saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, Sultra.

BACA JUGA: Perintah Irjen Fadil, Kampung Ambon Bakal Disulap Jadi Kawasan Bebas Narkoba

"Pada hari Sabtu (8/5) sekitar pukul 19.00 Wita kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Ridwan melalui rilis Satresanrkoba Polres Kendari.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat sekitar pukul 20.00 WITA, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir Jalan Mekar.

BACA JUGA: Geng Narkoba Digerebek, 28 Orang Tewas

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening dengan berat bruto 7,70 gram yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kain yang berada di bawah jok motornya," kata dia.

Saat ini tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Markas Polres Kendari guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler