jpnn.com - LAMPUNG - DEDI Setiadi (26), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, divonis lima tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Selasa (8/12), majelis hakim yang diketuai Akhmad Suhel menyatakan Dedi melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Akhmad Suhel.
BACA JUGA: Operasi Lintas Batas Gagalkan Penyelundupan 48 Pekerja Migran
Majelis hakim juga mengharuskan pemilik 0,0818 gram sabu-sabu itu membayar denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurmalina Hadjar.
Sebelum diajukan ke persidangan, Dedi ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu (29/7) silam. Awalnya, Dedi dihubungi seseorang untuk memesan sabu seharga Rp150 ribu.
BACA JUGA: Ulama Kondang Meninggal saat Pimpin Salat Jenazah
Ia kemudian menghubungi Achmad Apandi (berkas terpisah) untuk memesan sabu. Lalu Achmad Apandi datang dan menyerahkan satu paket sabu. Keduanya kemudian menunggu pemesan.
Orang yang ditunggu datang. Namun, mereka bulan pembeli. Polisi muncul untuk menangkap Dedi dan Achmad. (nca/c1/ais/ray)
BACA JUGA: Malingnya Tega Banget, SLB Kok Disatroni
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan TKI Dipulangkan via Kalbar
Redaktur : Tim Redaksi