Jual Sembako Sembari Jajakan Togel

Kamis, 23 Oktober 2014 – 20:10 WIB

jpnn.com - BERJUALAN kebutuhan pokok (sembako) tidak cukup untuk menghidupi keluarga Lulu Bilwati, 41. Warga Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim itu pun nekat menambah item dagangannya. Yang dijual bukan kebutuhan pokok, melainkan kupon toto gelap (togel). Lulu pun harus duduk di meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia didakwa melanggar pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, kemarin, Lulu mengaku terpaksa berjualan togel karena penghasilan berjualan sembako tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. ''Anak saya tiga. Tidak cukup dari penghasilan saya sehari-hari,'' ujarnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Polri Buru Warga Negara Malaysia Produsen Sabu

Sehari-hari dia hanya menunggu pembeli togel di warungnya. Jika ada yang ingin memasang nomor, terdakwa menuliskan nomor yang dipasang ke buku kupon. Itu sebagai tanda bukti pembelian. 

Lalu, terdakwa memberikan salinan kupon kepada pembeli. Dia mengaku mendapatkan 20 persen dari setiap penjualannya setiap hari. ''Kamu tahu siapa bandar besarnya?'' tanya Ketua Majelis Hakim I Gede Suarsana. ''Namanya Ancu. Saya tidak pernah ketemu. Saya hanya menyerahkan hasil penjualan ke Fendi setiap Sabtu, Minggu, dan Senin,'' ungkap Lulu. 

BACA JUGA: Motor Ditendang Penjambret Ibu Tewas-Anak Luka

Saat ini Ancu dan Fendi menjadi buronan Polresta Samarinda. Diduga, Fendi berperan sebagai kurir dan Ancu sebagai pemilik. Diketahui, Lulu diringkus pihak berwajib saat menjajakan togelnya di warung sembakonya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Sengkotek, Loa Janan Ilir, Samarinda, 15 Juni. (hdd/diq/mas/JPNN) 

 

BACA JUGA: Begini Cara Mantan Pegawai Membantai Keluarga Sang Bos

BACA ARTIKEL LAINNYA... Home Industri Sabu Dibongkar, 4 TSK Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler