jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, berhasil membongkar home industri narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4/28, Jakarta Barat, pada 14 Oktober 2014 lalu.
Dua tersangka (TSK) diamankan di lokasi, yakni Thian Hong dan Hendrik Kho. Dari pengembangan keduanya, polisi kembali menangkap seorang warga negara Malaysia, Ong Beng An di Apartemen Teluk Intan, pada 15 Oktober 2014.
BACA JUGA: Sekeluarga Dibantai Eks Pegawai
Kemudian dari pengembangan tersangka Ong, polisi kembali menangkap seorang lainnya, Tjhia Sing Jang, di lobby Apartemen Teluk Intan. Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sabu 22,165 kilogram yang ditaksir mencapai Rp 44,3 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan, modus home industri sabu cair ini merupakan modus lama. Dia menjelaskan, sabu cair dimasukkan ke dalam botol bening.
BACA JUGA: Ancam Penyebar Video Mesum Prabumulih
"Pengakuan bersangkutan kepada petugas adalah cuka. Dalam satu dus ada 20 botol," kata Anjan di Perumahan Citra Garden 5 Blok B4/28, Jakbar, Kamis (23/10).
Menurut Anjan, sabu cair asli dari Tiongkok itu kemudian diproses lebih lanjut. Sabu itu direbus kemudian didinginkan hingga menjadi kristal. "Produk ini murni (asal) China dikirim dari Hong Kong. Dan ini murni sabu cair, tidak ada cairan kimia lain," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ada Bekas Cengkeraman di Dada Nila
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adegan Mesum Direkam saat Jam Kerja
Redaktur : Tim Redaksi