Jual Senjata Api Ilegal, Dua Pemuda di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya

Senin, 16 Januari 2023 – 19:15 WIB
Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi/22

jpnn.com, PEKANBARU - Dua pemuda berinisial N, 30, dan TUL, 22, ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.

Keduanya ditangkap dua lokasi terpisah. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan pengungkapan kasus tersebut didapatkan dari masyarakat yang melaporkan informasi itu.

BACA JUGA: 54 Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap, Anak Buah Irjen Toni Singgung Soal Ancaman Hukuman Mati

Kemudian aparat bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik senjata api ilegal tersebut.

Sebuah senjata api jenis revolver diamankan Ditreskrimum Polda Riau dari N pada Desember 2022. Saat itu, pistol revolver dan empat amunisi disimpan dalam tas yang digunakannya saat berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Atlet Menembak Muba Ditangkap Bawa Senpi Ilegal, Ketua Perbakin Bilang Begini

"Pria yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, ini mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 15 juta," katanya di Pekanbaru, Senin sore.

Sementara itu, katanya, di tempat lain ditemukan dua pucuk laras panjang rakitan di rumah TUL di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu (11/1). Selain itu, didapati pula peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta sebuah alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan

BACA JUGA: Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Suami Nindy Ayunda: Untuk Koleksi

"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Berdasarkan pengakuan TUL, papar dia, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi penjual dan membelinya lagi.

"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler