Jual Senpi Ilegal, Oknum PNS Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Jumat, 12 Maret 2021 – 20:26 WIB
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AL, 42, bersama barang bukti senpi ilegal diamankan polisi, Rabu (10/3). Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUBA - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, diamankan polisi lantaran memiliki senjata api (senpi) ilegal, Rabu (10/3).

Tersangka berinisial AL, 42, ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Sekayu-Sukarami, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Ini Terekam CCTV Berbuat Aksi Tak Terpuji, Lihat Tuh Fotonya

"Saat penggeledahan di rumah tersangka, anggota mendapati senjata api rakitan jenis revolver. Senpira tersebut bergagang kayu warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Muba AKP Ali Rojikin kepada sumeks.co.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Kelurahan Balai Agung yang hendak melakukan transaksi jual beli senpi rakitan.

BACA JUGA: Ratusan Peluru Aktif Ditemukan di Kompleks Gereja HKBP Bangun Dairi

Dari informasi masyarakat ini pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa senpi ilegal itu ada padanya.

“Pengakuannya diperoleh dari seseorang berinisial An, sudah satu bulan di tangan tersangka. Karena buntu (tidak punya uang.red) yang bersangkutan berniat menjual senpi tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Beni Lasenda Sudah Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan Dalam Tas Selempang

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api tanpa hak. Pelaku akan dituntut penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ali.

Plt Kepala BKPSDM Muba Sunaryo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

“Kami serahkan ke berwajib proses hukumnya, kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Selama ditahan tentunya dilakukan pemberhentian sementara,” ujarnya.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Yan Saputra Terungkap, Pelaku Tiga Orang, Nih Tampangnya

Untuk selanjutnya kata dia menunggu proses hukum selanjutnya. “Tergantung putusan nantinya kalau sudah inkrah seperti apa,” pungkas Sunaryo. (kur/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler