Jual THD, Oknum Waria Ditangkap Polisi

Rabu, 10 September 2014 – 01:18 WIB

jpnn.com - PARIMO - Diduga menjadi penjual obat THD salah seorang waria, Muldin, warga Desa Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo ditangkap polisi. Penangkapan terhadap tersangka Muldin dengan nama panggilan Ayu tersebut bermula dari laporan dari guru di salah satu sekolah di Maleali.

Wakapolres Parimo, Kompol Siradjudin Ramli, mengatakan sebelum dilakukan penangkapan polisi mendapatkan informasi bahwa ada beberapa siswa yang pinsan.
Infomasi tersebut diperoleh dari guru di SMP Maleali. Sesuai dengan informasi ada sekitar enam orang siswa yang pinsan.
Lanjut Siradjudin, para siswa diduga pinsan setelah mengkunsumsi obat terlarang yang dijual oleh tersangka Ayu.

BACA JUGA: Gilir Gadis di WC Sekolah, Lima Pelaku Bebas

Selanjutnya, oknum guru melaporkan kejadian itu kepada anggota polsek. Setelah mendapatkan informasi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di salon milik tersangka. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sekitar 70 butir obat THD. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu alat komunikasi berupa Handphone.

BACA JUGA: 36 KK di Sukabumi Konsumsi Air Irigasi yang Keruh

"Alat komunikasi itu diduga dipergunakan untuk menghubungi para pembeli. Karena dari pengakuannya penjualan obat tersebut sudah berlangsung selama dua bulan," kata Siradjuddin, seperti dilansir Radar Sulteng (JPNN Grup), Rabu (10/9).

Akan tetapi, pihak kepolisian tidak semudah itu mempercayai pengakuan tersangka. Sebab, menurut Siradjudin diduga sasaran utama pejualan THD itu adalah anak-anak muda. Mulai dari anak SMP, SMA bahkan ada juga anak SD.
"Kami masih terus menyelesaikan penyelidikan baik terhadap THD dan narkoba jenis lainnya," tuturnya.

BACA JUGA: Dihadiri SBY, Paguyuban Pawitandirogo Suguhkan Kuliner Lokal

Siradjudin mengatakan, tersangka terancam hukuman di atas empat tahun penjara. Tersangka dijerat dengan undang-undangan kesehatan nomor 36 tahun 2009. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Parimo bersama dengan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka mengaku bahwa bisnis THD baru dua bulan dilakoninya. Awalnya sekitar satu minggu selesai lebaran, ada salah seorang temannya yang memberikan obat THD tersebut.

Makanya dicoba-coba, akhirnya obat tersebut terus dikonsuminya untuk bekerja. Penjualan obat terlarang tersebut hanya di sekitar wilayah Tambu. Penjualan itu dilakukan di salon miliknya. "Katanya ini (THD, red) bagus diminum tidak cape kalau dipakai bekerja," tutur Ayu.

Ia mengelak bahwa obat tersebut dijual kepada siswa. Barang tersebut diperoleh dari temannya yang berada di wilayah Pantai Barat. Per butirnya dijual dengan harga Rp 2.500. Uang hasil penjualan diduga dipergunakan untuk membeli peralatan salon miliknya. Karena, tersangka Ayu juga memiliki usaha Salon. Namun, ia membantahnya, menurut dia hasil penjualan THD dipakai untuk membeli pakaian. (iwn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Rabu, Instansi dan Sekolah Wajib Berbahasa Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler