Jual Tokek Rp 2,5 Miliar malah Ditipu

Kamis, 16 Oktober 2014 – 04:33 WIB

jpnn.com - SORONG – Niat berbisnis untuk mendapat keuntungan besar dengan menjual reptil jenis Tokek, Siti Jaena justru tertipu rekan bisnisnya sendiri.  Merasa dirugikan, Ia pun melayangkan laporan ke  Polsek Sorong Timur. Menurut pengakuan korban , kronologis kejadian bermula pada tahun 2011 lalu. Saat itu terlapor berinisial KK menemui korban untuk menawarkan kerjasama penjualan reptil jenis tokek dengan ketentuan bagi hasil dari penjualan.

Selanjutnya terlapor mengirim sopirnya untuk menjemput korban sekaligus membawa empat ekor tokek yang akan dijualkan ke Jakarta dengan harga Rp 2,5 miliar. Namun, sekembalinya dari Jakarta hingga saat dilaporkan, terlapor belum memberikan hasil penjualan reptil yang dimaksud.

BACA JUGA: Oknum Polisi Larikan Anak Hasil Hubungan Gelap

“Awalnya saya membawa 14 ekor reptil ke rumah KK dan empat diantaranya telah dibawa terlapor untuk dijual ke Jakarta,” kata Jaena. 

Menurutnya, terlapor menjual empat tokek itu setelah sempat satu tahun berada di rumahnya tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA: Enam Sekolah Kemalingan dalam Semalam

Merasa curiga dengan cara bisnis itu, korban selanjutnya meminta kembali sepuluh ekor tokek yang masih berada di rumah terlapor. Selanjutnya, korban Siti Jaena sempat memaksa untuk meminta kembali empat ekor tokek yang masih tersisa, tetapi terlapor selalu beralasan jika tokek tersebut tidak laku dijual dan pengurusan surat karantina yang terlalu mahal.

Karena tidak dapat menunjukan keberadaan empat reptil tersebut, korban lalu mengajaknya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. 

BACA JUGA: Leher Adik Digorok Kakak Kandung Hingga Nyaris Putus

KK yang bersedia membicarakannya, selanjutnya membuat janji akan memberikan uang Rp 20 juta dalam waktu satu bulan, tetapi janji juga tidak kunjung ditepati. 

Merasa tak ada realisasi janjinya, korban terus mendatangi rumahnya untuk menuntut janji tersebut, hingga akhirnya terlapor membuat surat pernyataan sikap akan membayar 4 tokek tersebut sebesar Rp 50 juta.
 
Dalam surat yang dibuat terlapor berjanji akan membayar dalam waktu 6 bulan, karena tak juga dibayar korban lalu melaporkannya ke polisi. (reg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Sabu Kemasan Permen Diciduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler