jpnn.com - SURABAYA – Industri asuransi umum menunggu surat edaran (SE) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang bisnis unitlink. Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No 23/POJK.05/2015 yang mengatur bisnis tersebut.
Kini, asuransi umum tinggal menunggu SE yang menegaskan ranah bisnis baru itu agar segera bisa dijual.
BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Asosiasi Pelabuhan Dunia
‘Rencananya asuransi kerugian boleh jual unitlink. SE-nya belum keluar, masih kami tunggu,’’ kata Retail Director PT Asuransi Wahana Tata Eduardus Agus, Kamis (4/2) kemarin.
Dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual unitlink, pihaknya bakal punya peluang baru. Dia menyatakan, pihaknya selalu antisipatif pada setiap aturan baru yang keluar dari regulator.
BACA JUGA: TOP! Pemerintah Akan Bangun 10 Cold Storage untuk Nelayan
Diberikannya kesempatan untuk menjual unitlink pun menjadi pengembangan bagi perusahaan. “Misalnya, semula asuransi mobil saja, sekarang bisa sambil investasi. Kan produknya jadi lebih menarik,’’ ujar Tata. (oki/jos/jpnn)
BACA JUGA: IPOTGO, Portal Investasi Online Resmi Diluncurkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Saran untuk Jokowi Menangani Korban PHK
Redaktur : Tim Redaksi