Jualan Film Porno, Seklur Diganjar 6 Bulan Penjara

Selasa, 11 Juni 2013 – 09:21 WIB
PROBOLINGGO - Terdakwa kasus pornografi, Agus Setyawan, 25, warga Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, divonis enam bulan penjara, Senin (10/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memutuskan, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Kedopok itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Agus sejak 22 Februari lalu.

""Barang bukti berupa notebook beserta charger, flash disk, serta uang tunai Rp 50 ribu dan Rp 38 ribu dirampas negara untuk dimusnahkan,"" ujar hakim anggota Agung S. Toba saat membacakan putusan. ""Sebab, dikhawatirkan (file, Red) dimunculkan kembali lewat program yang ada,"" tambah Khamin Thohari, ketua majelis hakim, soal alasan pemusnahan barang bukti.

Putusan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama delapan bulan penjara.

Agus ditangkap dan ditahan polisi karena menjual film porno lewat jejaring sosial. Setelah ada yang berminat, komunikasi dilakukan via SMS dengan calon pembeli.

Setelah bersepakat, pembeli datang ke rumah Agus. Pembeli tinggal memilih film yang disimpan terdakwa di dalam notebook miliknya. (qb/rud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta New Comer di FB, Pelaku Masih Ecek-ecek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler