Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih Setia Bersama di Penjara

Selasa, 17 Maret 2020 – 18:12 WIB
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan saat memperlihatkan barang bukti pil koplo, di Denpasar, Selasa (17/3). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali membekuk sepasang kekasih pengedar 21.040 pil koplo bernama Riski (33) dan Umi (33).

Pasangan kekasih itu biasa mengedarkan pil koplo di wilayah Kota Denpasar.

BACA JUGA: Didatangi Polisi Setelah Enam Kali Menyetubuhi Pacar

"Mereka statusnya berpacaran dan saat ini sedang didalami sementara siapa yang menjadi pemesan khusus pil koplonya karena dari yang kita ungkap ada sebanyak 21.040 butir ini. Ini stoknya, sebelum kita kembangkan ada yang sudah beredar, dan ini sebagian lainnya dan langsung kita sita," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Galang Denpasar Selatan, sering dijadikan transaksi narkotika.

BACA JUGA: Ganjar Meliburkan Semua Sekolah di Jateng, Kecuali yang Satu Ini

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan pada Kamis, 5 Maret 2020, pukul 01.00 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di depan kos Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, dan saat itu tersangka langsung ditangkap.

Ketika petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning di atas plafon kos tersangka.

"Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo (dalam LP Krobokan) untuk mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo," jelasnya.

Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu apabila berhasil mengirimkan pil koplo.

"Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015 sampai sekarang dan telah menjadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo mulai tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir seharga Rp35.000," katanya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler