Jualan Pengaruh tak Diatur UU, Ayah-Anak Berharap Vonis Bebas

Kamis, 30 Mei 2013 – 14:41 WIB
Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya menjalani sidang putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln. Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). Foto: Ricardo /JPNN
JAKARTA--Setelah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan terakhir, dua terdakwa kasus korupsi alquran,  ayah-anak yakni Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya, masih berharap divonis bebas.

Hal ini diungkapkan melalui tim kuasa hukum keduanya sebelum menjalani pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini Kamis (30/5).

"Berharap keduanya dibebaskan atau onslag atau setidak-tidaknya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya (ex aquo et bono)," ujar kuasa hukum dua terdakwa, Erman Umar, di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Permintaan bebas itu, tutur Erman,  berdasar pada keyakinannya bahwa dalam persidangan, baik bukti maupun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada satu pun mendekati kebenaran materil.

Terlebih, soal dugaan Zulkarnaen Djabar menjual pengaruhnya sebagai anggota DPR ke Kementerian Agama.

"Ketentuan memperdagangkan pengaruh belum diatur di UU," lanjut Erman.

Sementara itu, untuk Dendy Prasetya yang juga putra kandung Zulkarnaen Djabar, Erman menilai Jaksa KPK telah keliru membuat konstruksi dakwaan.

"Karena pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 UU Tipikor, itu untuk pejabat negara atau penyelenggara negara sedangkan Dendy swasta," paparnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Copot Bola Mata Palsu, Hercules Ancam Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler