Jualan Perhiasan, Wanita China Ditangkap di Sorong

Kamis, 06 Oktober 2016 – 10:09 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SORONG - Imigrasi Sorong terpaksa mengamankan Xu Qiuhui, wanita berkewarganegaraan China yang berdagang di Pasar Remu, Kota Sorong, Papua Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Sigit Setyawan mengungkapkan Xu terbukti tidak memiliki dokumen untuk bekerja di Indonesia. Ia hanya memiliki paspor China dan visa kunjungan sosial dan budaya.

BACA JUGA: Danrem Sebut Tiga Soal sebagai Penghancur Generasi Muda

“Jadi dia terbukti berjualan tidak sesuai dengan visa. Ini jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian, ancamannya pidana paling lama lima tahun, dan denda maksimum Rp 500 juta,” kata Sigit di kantor Imigrasi Sorong, seperti dikutip dari Radar Sorong, Kamis (6/10) siang.

Sigit membeberkan, penangkapan Xu Qiuhui berawal dari adanya laporan warga, terkait adanya WNA yang berdagang perhiasan imitasi di wilayah Pasar Remu. Mendapat informasi, pihaknya lalu merunkan tim untuk melakukan penelusuran. Tim lalu melakukan penyamaran, dengan modus sebagai pembeli. 

BACA JUGA: Kemenhub Tambah Investasi Rp 500 miliar untuk Sulut

Tiba di Pasar Remu, Xu Qiuhui terlihat duduk di emperan toko dengan memangku kotak perhiasan. Tim lalu mencoba untuk berkomunikasi dengan Xu Qiuhui. Namun, Xu Qiuhui tampak kesulitan untuk berbahasa Indonesia. Tetapi ia fasih menyebutkan harga nominal setiap jenis dagangannya.

Tim yang telah yakin Xu Qiuhui adalah WNA mulai memberondonginya dengan berbagai pertanyaan. Mulai dari asal muasal perhiasan dagangannya, hingga identitasnya. Namun, Xu Qiuhui kesulitan untuk menjawab.  

BACA JUGA: Orang Hilang, Jika Lihat Bocah Ini Tolong Laporkan ke Sini

Petugas imigrasi akhirnya meminta Xu Qiuhui untuk menunjukkan identitas yang ia miliki. Namun, Xu Qiuhui melakukan perlawanan. Ia menolak menunjukkan dokumen yang ia simpan di rumah kosnya. Setelah mendapatkan penekanan dari petugas, Xu Qiuhui akhirnya menunjukkan tempat kosnya di wilayah Pasar Remu. 

Ia lalu menunjukan dokumen yang dimilikinya. Benar saja. Xu Qiuhui hanya memiliki paspor dan visa kunjungan. Tak ada lagi dokumen lain yang ia miliki. Setelah terbukti melakukan perdagangan secara ilegal. Xu Qiuhui pun diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Sorong.

“Kami amankan di ruang khusus sampai pemeriksaan mendalam. Siapa pihak yang membantu, dan bagaimana dia bisa berjualan. Apa ada pihak lain yang terlibat, nanti akan kami lanjutkan penyelidiakan,”jelas Sigit.

Dia menambahkan, menurut data visa milik Xu Qiuhui, ia tiba di Bandara Soekarno Hatta Indonesia pada 28 Agustus, dengan jenis visa kunjungan sosial budaya, dan disponsori oleh PT Satya Graha Perkasa. Pertengahan September, Xu Qiuhui tiba di Kota Sorong. setelah mendapatkan rumah kos di sekitar Pasar Remu. Xu Qiuhui lantas berjualan.

“Jadi pengakuannya dia baru jualan selama 2 minggu. Dalam sehari ia dapat keuntungan Rp 300 sampai 400 ribu. Harga perhiasan yang dia jual juga cukup murah dari Rp 40 ribu sampai Rp 180 ribu,”kata Sigit.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Sorong, Aditya P Barus, paspor dan visa yang miliki Xu Qiuhui memang mesih berlaku. Hanya saja, ia menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan untuk mencari nafkah di Indonesia. 

Radar Sorong lalu mencoba untuk berkomunikasi dengan Xu Qiuhui terkait alasannya emmilih Kota Sorong sebagai tempat berdagang. Namun, karena kesulitan untuk berkomunikasi dengan bahasa Indonesia maupun Inggris, wanita kelahiran 1967 tersebut hanya menggeleng dan melambaikan tangannya seraya tersenyum. (ayu/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dongkrak Potensi Pariwisata Sulut, Kemenhub Kembangkan Bandara dan Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler