Jualan Robot Trading Tak Berizin, Siap-Siap Disikat Bappeti, Ini Contohnya

Jumat, 28 Januari 2022 – 19:31 WIB
Ditjen PKTN dan Bappebti Kementerian Perdagangan menyegel usaha penjualan robot trading tak berizin. Foto: Humas Bappeti

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.

"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi," ungkap Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, Jumat (28/1).

BACA JUGA: Jaga Keamanan Pelaku Trading, Aplikasi PINTU Dukung Pembentukan Bursa Crypto Indonesia

Veri mengungkapkan PT DNA Pro Akademik adalah kegiatan usaha penjualan robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.

BACA JUGA: Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," ujar Veri.

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

BACA JUGA: Investasi jadi Lebih Menyenangkan dengan Strategi Trading Forex Rainscalper

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id," ungkap Wisnu.

Para pelaku usaha pun diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler