Jualan Togel, Kakek 61 Tahun Ditangkap

Jumat, 10 April 2015 – 03:05 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Kakek Aris (61) sepertinya harus melewati masa tuanya di penjara. Lantaran tergiur keuntungan, kakek dua cucu ini diduga nekat berbisnis judi toto gelap (togel). Sayang, usaha sampingan Kakek Aris diendus polisi. Warga Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Sawahbrebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, itu pun harus menanggung akibatnya.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung (Grup JPNN.com), penangkapan Kakek Aris berawal dari informasi warga. Di mana warga resah lantaran ada aktivitas judi togel di sekitar Sawahbrebes.

BACA JUGA: Duh...Mahasiswi Cantik Dibui 2 Bulan Gara-gara Ini

Berbekal informasi itu, Rabu (8/4) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menggelar penyelidikan. Petugas langsung meringkus Aris di rumahnya. Saat itu, Aris diduga sedang menunggu setoran togel. Dari tangan Aris, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ponsel dan uang sedikitnya Rp150 ribu.

Terjadi insiden kecil saat Aris hendak ditangkap. Petugas Polresta Bandarlampung yang berjumlah dua orang berpakaian preman sempat dihalang-halangi oleh warga ketika hendak membawa Aris. Selain itu, Aris diduga juga berusaha menendang petugas dan menolak dibawa ke mapolresta.

BACA JUGA: Setahun jadi Tentara Nikahi Anak Komandan Pusdikkav

“Tersangka ditangkap petugas di dalam rumahnya,” ungkap sumber Radar Lampung di kepolisian.

Modus yang digunakan Aris adalah dengan cara menerima nomor pasangan dari orang lain lewat pesan singkat SMS. Kemudian, nomor pasangan tersebut direkap kembali, lalu disetorkan. Aris sudah menjalani bisnis togel itu selama tiga tahun.

BACA JUGA: Astaga... Tarik-tarikan dengan Ikan, Pemancing Ini Akhirnya Tenggelam

Sementara, kepada petugas Aris menyatakan butuh tambahan penghasilan. Sehari-hari, Aris punya warung kecil. Tetapi, hasilnya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dia mendapat untung dari jumlah pemasang. Jika pemasang nomor togel banyak, dia juga bisa meraup keuntungan hingga Rp100 ribu sehari.

“Paling sedikit Rp30 ribu. Untuk memenuhi kebutuhan hidup pak. Ya untuk menambah penghasilan, saya jalani saja bisnis tersebut,” ungkap dia.

Akibat perbuatannya, Aris terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mhz/p1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kanit Galangan Kapal Pelindo Medan Dibui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler