Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Eks Bupati Ini Langsung Dipeluk Keluarga

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 01:39 WIB
Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah dipeluk keluarganya usai menjalani sidang putusan di PN Klas IA Palembang, Jumat (29/10). Foto:

jpnn.com, MUARA ENIM - Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif H Juarsah, SH, terdakwa 16 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH kepada Mantan Bupati Muara Enim Nonaktif itu, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Jum’at (29/10/2021).

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH.MH menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Juarsah terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.

Mengadili dan menjatukan kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 bulan penjara, dan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.

BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan di Dinas PUPR, KPK Garap 4 Legislator Muara Enim

Serta mewajibkan terdakwa Juarsah mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” tegasnya.

Usai Majelis hakim membacakan putusan tersebut, terdakwa Juarsah belum bisa menerima putusan tersebut, dan pikir – pikir untuk tujuh hari kedepan untuk menyatakan banding atau tidak.

Sebelumnya terdakwa Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dengan Pasal 12 a dan Pasal 12 e selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subaider 6 bulan, serta harus membayar uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 4,17 Milyar, atau kurungan 1 tahun penjara.

Sebelumnya, bahwa terdakwa Juharsa, mantan Bupati Muara Enim Non aktif diduga turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.

BACA JUGA: Pria Mengaku Polisi Setop Pemotor, Langsung Main Geledah, Ternyata Modus Belaka

Juga diduga turut serta menerima Rp 4 miliar dari para pengusaha yang mendapatkan proyek di Muara Enim.(jan/palpres.com)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler