Usut Korupsi Pengadaan di Dinas PUPR, KPK Garap 4 Legislator Muara Enim

Senin, 11 Oktober 2021 – 17:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim pada Senin (11/10).

Mereka akan diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10).

Mereka yang diperiksa ialah Kasman, Mardalena, Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Ahmad Reo Kusuma dan kawan-kawan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka. Mereka ialah Indra Gani BS , Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito  Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi .

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka.

Lima orang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu swsta Robi Okta Fahlefi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muchtar.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara itu, Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp 129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin M.Z. Muchtar.

Adapun pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp 1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp 2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sebesar Rp 5,6 miliar.

Terkait dengan penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu.

BACA JUGA: KPK Resmi Tahan 10 Anggota DPRD Muara Enim

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka


Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler