Jubir HTI Tuding Pemerintah Melanggar Pancasila

Senin, 08 Mei 2017 – 19:29 WIB
HTI. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertanyakan rencana pemerintah yang akan membubarkan organisasi pengusung konsep khilafah itu. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pemerintah justru menyalahi Pancasila karena membubarkan organisasi dakwah.

“Menista Alquran, apa itu sesuai Pancasila? Melindungi penista Alquran apa sesuai Pancasila? Korupsi apa sesuai Pancasila? Melindungi koruptor apa sesuai dengan Pancasila? Membubarkan ormas Islam yang kegiatannya dakwah islam apakah sesuai Pancasila?" katanya dalam jumpa pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

BACA JUGA: Bamusi Anggap Pembubaran HTI Jadi Prestasi Pemerintahan Jokowi

Ismail lantas mengutip Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Menurutnya, UU itu mensyaratkan ormas yang ada di Indonesia harus berdasar Pancasila.

Menurut Ismail, HTI sebagai organisasi dakwah tidak bisa serta-merta dianggap anti-Pancasila. "HTI merasa dakwah kami menuju kebaikan. Jika merujuk Undang-undang, kami tidak bisa disebut anti-Pancasila," katanya.

BACA JUGA: Antara Pemerintah, OPM, HTI dan PKI

Dia juga mengklaim HTI sebagai ormas yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan bangsa. Dakwah-dakwah HTI, kata dia, mengarah pada solusi. 

"Sebagai anak bangsa yang lahir di negeri ini, kami terdorong mengambil peran berpartisipasi dalam menyelamatkan negeri ini melalui jalan dakwah," tandas Ismail.

BACA JUGA: Kiai Said Langsung Dukung Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

Karenanya HTI sangat menyesalkan keputusan pemerintah. Apalagi HTI tak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah.

"Keputusan pemerintah mengandung pertanyaan besar. Mengapa pemerintah bisa seperti itu," tegasnya.

Pemerintah pada siang tadi menggelar rapat terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Tujuannya adalah membahas tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo tentang upaya menyisir ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Menkopolhukam Wiranto menyatakan, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak berperan positif dalam mencapai tujuan nasional. Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.

Karenanya setelah mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah pun mengambil tindakan tegas. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegasnya.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Belum Temukan Indikasi FPI Menyimpang Seperti HTI


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler