jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik untuk menjadi petinggi atau direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).
BACA JUGA: Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Andre Gerindra Ungkit Dua Kasus Lawas
Masalah ini belakangan mencuat pascamunculnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.
Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.
BACA JUGA: Apakah Ahok Memenuhi Kriteria Jadi Bos BUMN? Pakar Kebijakan Publik Beri Respons Begini
Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel memberi penegasan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Fadjroel Ungkap Pihak yang Rekomendasikan Nama Tetty Paruntu Dicoret
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam