Jubir PSI Beberkan Dua Keanehan Tuntutan Jaksa Perkara Novel Baswedan

Selasa, 16 Juni 2020 – 11:05 WIB
Twit Jubir PSI Rian Ernest soal tuntutan jaksa di kasus Novel Baswedan. Foto: Twitter @rianernesto

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest ikut mengkritik tuntutan jaksa dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan. Menurut dia, setidaknya ada dua kejanggalan dalam tuntutan superingan tersebut.

“Keanehan pertama, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” katanya melalui akun twitter @rianernesto, Selasa (16/6).

BACA JUGA: Presiden PKS Khawatir Keamanan Bintang Emon setelah Kritik soal Kasus Novel Baswedan

Keanehan kedua, lanjut Ernest, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel. Menurut dia, pernyataan semacam itu bisasanya datang dari kubu terdakwa.

Namun, dalam perkara ini malahan terlontar dari mulut jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban.

BACA JUGA: Respons Mahfud Atas Tuntutan Ringan Jaksa Terhadap Penyerang Novel

“Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” tulis Rian.

Rian menyatakan, setiap mahasiswa hukum pasti mafhum bahwa hakim bukan hanya pembaca atau corong UU. Hakim sejatinya adalah penggali dan pencari nilai keadilan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Penasihat Hukum dari Polri Sebut Penyiraman Air Keras kepada Novel Biasa Saja

Karena itu, hakim berpeluang memberi keadilan kepada Novel dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.

“Hakim punya kemerdekaan. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Kalau pun putusan hakim akhirnya memberikan rasa adil pada Novel, penglihatan yang dirampas tak akan kembali,” lanjut Rian.

Rian pun berpendapat bahwa perkara ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem kejaksaan.

“Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan,” kata Rian. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler