jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Bane Raja Manalu menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setengah hati menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Bane menilai putusan MKMK itu juga membuktikan bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal calon presiden - calon wakil presiden menjadi cacat moral.
"Ini bermula dengan proses yang salah, lalu berakhir dengan hasil yang buruk," ungkap Bane, di Jakarta, Rabu (8/11).
BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan Bilang Putusan MKMK di Luar Ekspektasinya
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA: Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini
Bane menyebut sekarang publik bertanya, mengapa putusan yang kelahirannya diwarnai pelanggaran etik berat tetap berlaku? Atau, apakah pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan itu tidak malu?
"Ini soal norma, kepantasan, dan integritas," ujar Bane.
Namun, menurut Bane Raja Manalu, putusan MKMK itu dapat menambah pertimbangan masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon pemimpinnya.
Dia menambahkan bahwa pada akhirnya masyarakat yang menilai, akan memilih pemimpin yang memiliki beban berat, atau memilih pemimpin yang bersih.
"Jelas rekam jejaknya, dan bisa bekerja cepat menjadi pelayan masyarakat," pungkas caleg DPR RI dari dapil Sumatera Utara 3 tersebut.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul