Hakim Konstitusi Diminta Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Hamdan Zoelva Berpesan Begini

Rabu, 08 November 2023 – 09:00 WIB
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tengah bersama dengan sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Anwar Usman diberhentikan karena melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

BACA JUGA: Sempat Sedih dan Malu Pernah Jadi Ketua MK, Mahfud MD Kini Bangga

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva meminta para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.

"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan dalam konferensi pers seusai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa malam.

BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Minta Paman Anwar Usman Mundur demi Jaga Muruah MK

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler