jpnn.com, BATAM - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus judi online dengan modus baru, yakni khusus menyasar komunitas sepeda motor dengan memasang stiker dan membagi-bagikan kaus yang bertuliskan situs judi daring.
“Jadi, ini modus baru mempromosikan judi online melalui media sosial menyasar komunitas motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira dikutiip dari ANTARA, Minggu.
BACA JUGA: Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
Dia menyebut satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut berinisial YA alias B.
Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan dan sudah meraih keuntungan dari promosi judi daring selama periode tersebut sebesar Rp 36 juta.
BACA JUGA: Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
“Pelaku menyebarkan promosi judi online melalui stiker, terus baju kaos bertuliskan situs judi online itu,” katanya.
Selain menangkap seorang tersangka, penyidik juga sedang mengembangkan tersangka lainnya, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut.
BACA JUGA: DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul menjelaskan kronologi penangkapan tersangka berawal dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs bermuatan perjudian pada dua akun Instagram.
Kedua akun tersebut, yakni @NIN** dan @BEN*** yang dikuasai oleh seseorang berinisial R alias J.
“Pemilik akun ini masih kami dalami,” katanya.
Sitompul mengatakan isi akun Instagram itu berupa gambar sepeda motor merk Kawasaki Ninja berwarna oranye miliki tersangka YA alias B yang dibagian tangki BBM terdapat stiker bertuliskan nama website judi daring BEN***.
“Akun Instagram itu mentautkan sebuah situs bermuatan perjudian,” katanya.
Dari petunjuk tersebut dan informasi masyarakat, kata dia, penyidik melakukan pengembangan pada 4 November, berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari grup terduga R alasi J pemilik dua akun instagram tersebut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan hasil investigasi tim ditemukan petunjuk atau bukti bahwa tersangka YA alias B telah membagikan baju kaos dan sticker yang diperoleh dari R alias J bertuliskan BEN*** kepada anggota klub sepeda motor di Kota Batam.
“Dari menempelkan stiker dan membagikan kaos ini difoto lalu diposting ke Instagram, jadi orang yang penasaran ini logo apa, otomatis mengklik situs judi tadi,” kata Sitompul.
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ditersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ancaman hukum paling lama 10 tahun.
Selama periode Januari-Oktober 2024, Polda Kepri telah mengungkap sedikitnya enam kasus judi daring.
Pada akhir Oktober 2024, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengungkap kasus promosi judi daring melalui media sosial, oleh empat tersangka.
Kemudian pada pertengah Juli 2024, ditangkap seorang selebgram Kota Batam berinisial S karena mempromosikan judi daring. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan