Judi Togel Masih Marak di Masyarakat, Ini Buktinya

Rabu, 20 November 2019 – 10:09 WIB
Salah satu pengepul judi togel diinterogasi petugas. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - UM (50), SK (47) dan SB (52) tak pernah menyangka bakal secepat ini berurusan dengan polisi. Ketiga pengepul judi toto gelap (togel) ditangkap petugas Tim Jawara dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten di wilayah Serang, Senin (18/11).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang hasil penjualan kupon togel sebanyak Rp 1.656.000, kertas rekapan, lima handphone, ballpoin, spidol dan kalkulator.

BACA JUGA: Yah Apes, Pelaku Judi Togel Ditangkap Polisi Satuan Narkoba

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, penangkapan terhadap tersangka jaringan judi togel ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian ini, terlebih Kecamatan Cinangka dan Anyer merupakan daerah agamis.

“Warga sudah mencoba mengingatkan para pelaku judi untuk berhenti menjual kupon judi, namun sepertinya keresahan warga tidak diindahkan. Oleh karenanya, warga akhirnya melaporkan kasus perjudian ke salah satu personel Resmob,” kata Novri, Selasa (19/11).

BACA JUGA: Brankas Hilang, Bandar Togel Bikin Sayembara Rp 25 Juta

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka merupakan satu jaringan di bawah kaki tangan seorang agen judi berinisial LA yang merupakan warga Kota Cilegon dan beromzet ratusan juta rupiah. Setelah mendapatkan identitas serta tempat tinggal agen, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan namun tidak berhasil ditemui.

“Omzetnya ratusan juta dalam sebulan. LA yang disebut sebagai agen judi belum berhasil kami tangkap, namun kami tetap melakukan pencarian, ” tutur Novri. (fahmi sa’i)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler