Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada

Jumat, 26 September 2014 – 20:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlaku menjadi undang-undang, setelah paripurna DPR RI mengesahkannya.

Meski sejumlah pihak menyatakan segera mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada yang dijadwalkan berlangsung Februari dan Mei 2015, tetap menggunakan UU Pilkada baru. Artinya, langkah judicial review tidak akan menghalangi pemberlakuan sebuah undang-undang.

BACA JUGA: KSAD Serahkan Jabatan Pangkostrad ke Mulyono

"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, langkah selanjutnya diajukan ke Sekretariat Negara untuk penomoran. Kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk lembaran negara. Setelah itu  sudah sah berlaku," kata Dodi di Jakarta, Jumat (26/9).

Menurut Dodi, UU Pilkada otomatis berlaku sebagaimana kaidah perundang-undangan di Indonesia. Namun jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah tentu menaatinya.

BACA JUGA: Gubernur Tersangka, Wagub Otomatis jadi Plt Gubernur

"Tapi kalau saya melihatnya UU Pilkada ini telah sesuai dengan UUD. Jadi tidak bertentangan. Kalau memang MK (dalam menguji UU,red) membatalkan, ya kita tentu siap melaksanakannya,” kata Dodi. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Diboyong ke Rutan, Gubernur Riau Tersenyum

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit, Bambang Soeharto Tak Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler