SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diriMakanya, dipastikan penertiban terus berlanjut
BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Pimpin Gebu Minang
Begitu ada temuan kendaraan salah parkir, langsung diberikan surat tilang"Kita tidak bermaksud untuk menyusahkan warga
BACA JUGA: Terjun ke Sungai Angker, Pria Gila Tewas
Tapi ini demi penegakan aturan dan kenyamanan bersamaKata dia, bagi yang melanggar, tidak dikenakan sanksi di tempat berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) seperti sebelum-sebelumnya
BACA JUGA: Mubes Gebu Minang Jangan Sekadar Ajang Kumpul
Tetapi hingga disidang ke pengadilan."Jadi kalau melanggar, tidak hanya ditegur atau tipiringTapi disidang di pengadilanIni sudah kami sosialisasikan sebelumnyaJadi tidak ada lagi alasan ada warga yang belum paham soal UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Red) itu," tegasnya.
Meski begitu kata Suko, di penertiban itu, kapasitas Dishub hanya sebagai pendamping Satlantas Polresta SamarindaKarena hanya polisi yang berwenang menertibkan parkir atau yang berkenaan dengan pelanggaran aturan lalu lintas.
"Yang jelas, selama ini juga kerjasama kita sudah cukup baikKami gerak bersama-samaTermasuk seminggu ke depan ini juga terus kami sasar titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar," tukasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kasatlantas Kompol Rachmad I Nusi SIKKata dia, dalam penegakan aturan, polisi tidak akan memberikan toleransi sedikit punBegitu ada pelanggaran, pasti langsung ditertibkan.
"Sudah cukup banyak yang kami tertibkanTidak hanya motorAda juga mobil yang kami derekSelanjutnya, si pemilik kami minta untuk menghadiri sidang di pengadilan," tuturnya.
Untuk penertiban dalam minggu ini, perwira polisi itu tak menyebut lokasi pastinyaYang jelas, kata dia, lokasi rawan macet akan menjadi sasaran utamaSeperti di Jl KH Khalid, Jl Gajah Mada, Jl KH Mas Tumenggung serta Komplek Citra NiagaBahkan ia memastikan tidak hanya pengendara yang dikenakan tilang, para juru parkir (jukir) liar bakal ditindak.
"Kalau saat penertiban ternyata ada jukir liar yang mengarahkan untuk diparkir di lokasi yang salah, ya kami kasih surat tilang jugaKarena tindakan itu juga termasuk pelanggaranAncamannya, bisa kurungan atau denda minimal Rp250 ribu," pungkasnya(yes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi