Jukir Liar Diancam Dipenjara

Senin, 11 Juli 2011 – 02:41 WIB

SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diriMakanya, dipastikan penertiban terus berlanjut

BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Pimpin Gebu Minang

Begitu ada temuan kendaraan salah parkir, langsung diberikan surat tilang
Selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesuai waktu yang ditentukan.

"Kita tidak bermaksud untuk menyusahkan warga

BACA JUGA: Terjun ke Sungai Angker, Pria Gila Tewas

Tapi ini demi penegakan aturan dan kenyamanan bersama
Jadi dengan cara seperti ini, kita berharap semakin banyak warga yang mematuhi aturan dengan memarkir kendaraannya di lokasi yang tepat," ujar Kepala Dishub Kota Samarinda, Suko Sunawar kepada Samarinda Pos (Grup JPNN) kemarin.

Kata dia, bagi yang melanggar, tidak dikenakan sanksi di tempat berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) seperti sebelum-sebelumnya

BACA JUGA: Mubes Gebu Minang Jangan Sekadar Ajang Kumpul

Tetapi hingga disidang ke pengadilan.

"Jadi kalau melanggar, tidak hanya ditegur atau tipiringTapi disidang di pengadilanIni sudah kami sosialisasikan sebelumnyaJadi tidak ada lagi alasan ada warga yang belum paham soal UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Red) itu," tegasnya.

Meski begitu kata Suko, di penertiban itu, kapasitas Dishub hanya sebagai pendamping Satlantas Polresta SamarindaKarena hanya polisi yang berwenang menertibkan parkir atau yang berkenaan dengan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Yang jelas, selama ini juga kerjasama kita sudah cukup baikKami gerak bersama-samaTermasuk seminggu ke depan ini juga terus kami sasar titik-titik rawan kemacetan akibat parkir liar," tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol HM Arkan Hamzah, melalui Kasatlantas Kompol Rachmad I Nusi SIKKata dia, dalam penegakan aturan, polisi tidak akan memberikan toleransi sedikit punBegitu ada pelanggaran, pasti langsung ditertibkan.

"Sudah cukup banyak yang kami tertibkanTidak hanya motorAda juga mobil yang kami derekSelanjutnya, si pemilik kami minta untuk menghadiri sidang di pengadilan," tuturnya.
Untuk penertiban dalam minggu ini, perwira polisi itu tak menyebut lokasi pastinyaYang jelas, kata dia, lokasi rawan macet akan menjadi sasaran utamaSeperti di Jl KH Khalid, Jl Gajah Mada, Jl KH Mas Tumenggung serta Komplek Citra NiagaBahkan ia memastikan tidak hanya pengendara yang dikenakan tilang, para juru parkir (jukir) liar bakal ditindak.

"Kalau saat penertiban ternyata ada jukir liar yang mengarahkan untuk diparkir di lokasi yang salah, ya kami kasih surat tilang jugaKarena tindakan itu juga termasuk pelanggaranAncamannya, bisa kurungan atau denda minimal Rp250 ribu," pungkasnya(yes)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wawako Pariaman Bakal Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler