Wawako Pariaman Bakal Diperiksa

Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok

Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB

PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Kabupaten Solok Tahun 2008

Ketika itu, Helmi Darlis bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok

BACA JUGA: Legalkan Pungutan Keamanan, Kapolda Sulteng Dikritik



Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi Darlis akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi
Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris

BACA JUGA: Docking Kapal Roro Dipercepat



“Saat itu, ia (Helmi Darlis, red) merupakan notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah tersebut,” kata Bagindo Fachmi yang sekarang masuk daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bakal diperiksa, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut, apakah Helmi Darlis sudah melaksanakan proses penjualan tanah sesuai prosedur atau belum
“Itu nanti yang akan saya minta laporannya dari penyidik,” tambah Fachmi.

Soal status Helmi Darlis yang sekarang Wakil Wali Kota Pariaman, Fachmi menyatakan, tidak ada pengecualian terhadap pejabat negara

BACA JUGA: Warga India Gantung Diri

Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan yang dilakukan saat iniSebab, penyidikan saat sudah mengarah pada sejauh mana proses jual beli ketika itu, apakah sudah berjalan sesuai aturan atau tidakItu semua akan ditentukan melalui pemeriksaan Helmi Darlis nantinya“Saya tidak peduli apakah wakil pimpinan daerah, atau siapapun diaKalau memang dia terlibat, dia tetap harus dimintai pertanggung jawabannya, siapapun dia,” tegas jaksa senior, itu.

Tentu saja, lanjut Fachmi, untuk pemeriksaannya harus mengantongi izin Presiden dan Kejati akan mengikuti prosedur tersebut“IyaTetap akan dipanggil jadi saksiNanti kita akan mintakan izin presiden,” papar rang Piaman, itu.

Menurut Fachmi, ada dugaan akibat dikeluarkannya akta jual beli tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negaraDimana terjadi pengeluaran, yang membuat negara dirugikanHal itu disebabkan karena ada akte jual beli yang disahkan oleh notaris tersebut“Sampai di mana, apakah perbuatannya (notaris) itu termasuk melawan hukum, itu sedang saya dalami,” tukasnya

Makanya, Kejati akan mempelajarinya kembali sejauh mana kronologi keterlibatan notaris dalam pengalihan tanah negara ituTermasuk sejauh mana kaitan proses jual beli tanah tersebut, apakah melibatkan banyak orang atau sebaliknya“Dilihat dulu apakah dia terlibat bersama-sama atau tidakKalau dia betul-betul menjalankan kapasitanya sebagai notaris, tentu lain lagi ceritanyaKewajaran daripada itu yang dinilai penyidik,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus itu, Kejati Sumbar telah menahan 6 dari 7 tersangka masing-masing Gusmal (mantan Bupati Solok), Emildolia Khaira (mantan Kabag Tapem pada Asisten I Setkab Solok), Husni (Ketua Pemeriksa Tanah A/Kasi Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok), Musril Muis (warga Jorong Pasar Baru Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok yang juga perantara), Anwar (mengaku pemilik tanah warga Jorong Balai Oli Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok), dan Lukman (mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok).

Tindak pidana korupsi itu terkuak, ketika tanah negara yang sebelumnya dikuasai Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dibawah naungan Departemen Pertanian dialihfungsikanNamun dalam perjalanannya seorang warga, Anwar mengaku tanah itu miliknya dan ia bermaksud menguasainya dengan cara mengupayakan membuat sertifikat tanahIa mencoba meminta bantuan temannya sebagai calo, untuk mengurusi sertifikat ke BPN.

Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika ituBupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricekDalam  kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta(bis)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tetapkan Bupati Kolaka jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler