Juknis Pengadaan PPPK Guru Hanya Berlaku Tahun Ini, Honorer Jangan Sampaik Mengabaikan Kesempatan

Senin, 14 Juni 2021 – 16:10 WIB
Syarat pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan tiga petunjuk teknis (Juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Ketiga juknis tersebut adalah PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021, dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Hamzah Sebut Capres Idolanya, Polisi Menyayangkan, Tidak Ada yang Menjamin

Menurut Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo, dari ketiga regulasi tersebut, hanya PermenPAN-RB 28/2021 yang masa berlakunya tahun ini sedangkan dua lainnya berlaku multiyears.

"Jadi aturan-aturan PPPK guru dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tidak berlaku selain tahun ini saja," kata pria yang akrab disapa Ari itu di Jakarta, Senin (14/6).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1

Dia berharap guru-guru honorer bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK. Sebab, aturan PPPK 2021 sangat pro guru honorer.

Ini bisa dilihat dari beberapa aturan seleksi. Guru honorer diberikan kesempatan tes 3 kali. Untuk guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) juga diberikan kesempatan tes 2 kali.

BACA JUGA: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru

"Bagi lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa mendaftar tahun ini," ujarnya.

Ketentuan lainnya adalah adanya afirmasi nilai kompetensi teknis yang mencapai 100 persen. Selain itu tambahan nilai ini berlaku akumulatif. 

Dia mencontohkan guru honorer K2 yang tidak memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan afirmasi 10 persen. Ditambah 15 persen dari afirmasi usia di atas sehingga totalnya 25 persen.

"Jika guru honorer K2-nya penyandang disabilitas ditambah lagi 10 persen sehingga bisa mendapatkan 35 persen," ucapnya.

Sementara itu, untuk guru honorer, swasta, dan lulusan PPG yang memiliki sertifikat pendidik bisa mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis 100 persen. 

Golongan para guru tersebut sudah mencapai 100 persen, sehingga kata Ari, tidak lagi ditambahkan afirmasi dari sisi usia, honorer K2 maupun disabilitas.

"Jadi tambahan nilai kompetensi teknis maksimal 100 persen," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler