jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Khusus untuk pengadaan PPPK guru diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
BACA JUGA: Info Terbaru Seleksi PPPK 2021, Ini 5 Tahapan yang Harus Diketahui Guru Honorer
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada empat kategori yang bisa mendaftar PPPK guru, yaitu guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
"Semua kategori bisa mendaftar PPPK lewat portal SSCASN tetapi untuk seleksi kompetensinya dibagi menjadi tiga tahapan," kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6).
BACA JUGA: Simak Alur Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Sesuai Juknis PermenPAN-RB Terbaru
Adapun tiga tahapan seleksinya adalah sebagai berikut.
1. Seleksi kompetensi 1.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Honorer Gagal Tes 1 Bakal Bersaing dengan Guru Swasta dan PPG
Dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya, tidak bisa melamar ke instansi lain.
"Jadi, bila formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, guru honorernya harus melamar di formasi tersebut," terang Ari.
Sebaliknya, bagi guru honorer yang formasinya tidak tersedia dan atau serdik/kualifikasi yang bersangkutan tidak sesuai, bisa melamar di formasi lain di instansi tersebut.
2. Seleksi kompetensi 2.
Bagi guru honorer yang tidak lulus tes 1 bisa ikut tes 2.
Ketentuannya, seluruh peserta (guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG) memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Di tes 2 ini, guru honorer K2, guru honorer di sekolah negeri, dan guru swasta tidak bisa melamar di instansi lain, sedangkan peserta lulusan PPG melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
"Jadi, seleksi kompetensi 1 dan 2 hanya bisa melamar di satu kabupaten/kota dan provinsi saja. Tidak bisa lintas kabupaten/kota atau provinsi," tuturnya.
Ari melanjutkan, peserta yang tidak lulus tes 1 dan ikut tes 2, akan diambil nilai tertinggi antara passing grade (PG) tes 1 dan 2.
3. Seleksi kompetensi 3.
Seluruh peserta seleksi kompetensi 2 yang tidak lulus diberikan kesempatan ikut tes 3.
Ketentuannya, peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi yang bersangkutan.
Seluruh peserta bisa melamar di instansi lain. Untuk hasilnya, diambil nilai tertinggi antara PG 1, PG 2, dan PG 3.
"Nah, di seleksi tahap 3 ini, sifatnya nasional. Jadi guru honorer yang tidak lulus tes 1 dan 2 bisa melamar di daerah lain karena lintas kabupaten/kota dan provinsi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad