Juli, Kurikulum 13 Diberlakukan Secara Nasional

Minggu, 20 Maret 2016 – 12:10 WIB
Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Supriyanto (kiri), Mendikbud Anies Baswedan (tengah) dan Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad (kanan) pada acara pengukuhan narasumber nasional (narsum) kurikulum tahun 2013, Minggu (20/3) di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Jawa Barat. FOTO: Mesya Moehamad/JPNN.com

jpnn.com - DEPOK – Kurikulum 2013 resmi diberlakukan secara nasional mulai Juli mendatang. Pemerintah optimistis, seluruh sekolah yang menerapkan K-13 akan mudah mengimplementasikannya karena metodenya lebih sederhana dan ringkas.

“Kalau‎ sebelumnya penilaiannya double. Siswa juga dibatasi proses berpikirnya. Misalnya SD hanya sebatas pemahaman, SMP analisa, dan SMA mencipta. Sekarang SD bisa menciptakan sesuatu karena materinya kita satukan, tidak dipenggal-penggal lagi," kata ‎Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, Minggu (20/3).

BACA JUGA: Menteri Anies Kukuhkan 153 Duta Kemendikbud, Ini Tugasnya

Dia mengungkapkan, mulai Juli, penilaian ganda tidak diberlakukan lagi. Sebagai contoh penilaian spiritual, yang sebelumnya juga diwajibkan bagi guru Matematika dan Bahasa‎, kini tidak lagi. Penilaian spiritual diserahkan kepada guru Agama dan PPKN. Itupun penilaiannya secara deskreptif dan tidak berupa angka.

“Guru Matemati‎ka bisa memberikan penilaian spiritual misalnya ketika melihat siswanya nyontek. Guru berhak memberikan pengetahuan spiritual dan menilai. Penilaian itu kemudian diserahkan kepada guru Agama dan PPKN," terangnya.

BACA JUGA: Mendikbud: Perpustakaan‎ Jangan Hanya Jadi Gudang Buku

Cara ini menurut Totok, akan mengurangi beban guru Matematika dan Bahasa karena tidak harus memperhatikan detik anak didiknya.

“Penilaian spiritual kami kembalikan ke titahnya. K-13 juga mengedepankan pembelajaran aktif, jadi tidak hanya pemaparan slide saja. Antara guru dan murid saling interaktif,” katanya.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Permintaan Khusus Adhyaksa Untuk Gubernur Kalsel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Berhak Ikut Sertifikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler