jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk mantan menteri yang biasa disapa Ari, itu.
BACA JUGA: Saksi Ditarget Juliari Batubara untuk Kumpulkan Fee Rp35 Miliar
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ihsan Fernandi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Juliari berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, subsider dua tahun penjara.
BACA JUGA: Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Begini Cara Juliari Batubara Memungut Fee Bansos Covid-19 dari Anak Buahnya
Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari Batubara.
Adapun hal yang memberatkan adalah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga