Matheus Joko dan Sejumlah Pihak akan Bersaksi di Persidangan Juliari P Batubara

Senin, 07 Juni 2021 – 09:37 WIB
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara suap Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek, Senin (7/6).

Matheus akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Daning Saraswati, Sosok yang Dibelikan Rumah Mewah dan Mobil oleh Anak Buah Juliari

"Saksi-saksi Juliari P Batubara hari ini ada Matheus Joko Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Saksi lainnya yang dihadirkan ialah broker Agustri Yogasmara, pihak PT Restu Sinergi Dino Aprilianto, perwakilan PT Afira Indah Megatama serta PT Anasta Foxcoindo Raka Iman Topan, dan CV Bahtera Assa Riski Riswandi.

BACA JUGA: Ada Laporan soal 3 WN China di Aceh, Imigrasi Bergerak, Begini Hasilnya

Selain itu, lanjut Fikri, ada juga rekan dari Matheus Joko Santoso sebagai PPK Kemensos yang bersaksi. "Ada perintah hakim agar Adi Wahyono juga dibawa ke persidangan," jelas dia.

Dalam perkara ini, Matheus dan Adi turut terseret sebagai terdakwa.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Siapkan Manajemen Kontingensi di Kudus, Diawasi TNI-Polri

Pada persidangan Rabu (2/6), seorang saksi pihak swasta Handy Rezangka mengaku menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan Bansos Covid-19 dari PT Tigapilar Agro Utama.

Awalnya, Handhy diminta untuk datang ke ruangan Joko di lantai tiga gedung Kemensos, Jakarta. Utusan dari PT Tigapilar Agro Utama itu mengaku menghubungi Joko untuk menyerahkan uang tersebut.

"Akhirnya ketemu, uang itu saya serahkan di tas ransel total Rp 800 juta," kata Handhy.

Dia juga mengaku mendapat perintah dari broker Bansos Covid-19 Nuzulia Hamzah Nasution untuk menyerahkan uang tersebut. Handhy menceritakan bagaimana proses menyerahkan uang tersebut kepada Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya. Duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi," beber Handhy.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto: Semua Harus Siap Siaga

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dalam kesempatan berbeda sempat menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari P Batubara. Menurut dia, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.

"Tidak diteruskan untuk Mensos. Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko, tidak ada dari Pak Juliari," tegas Harry. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler