Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, Hukuman 12 Tahun Penjara Akan Dijalani

Rabu, 01 September 2021 – 11:45 WIB
Juliari Batubara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan begitu, Juliari Batubara bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Datangi Polresta Denpasar, Bikin Heboh, Ada Apa?

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Fikri menambahkan, oleh karena analisis yuridis Jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah dikabulkan, maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Berbuat Nekat, Korbannya 55 Orang, Ya Ampun

"Dengan demikian, saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Berikutnya, lanjut Fikri, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler