jpnn.com - SAMARINDA - Masa sanggah selama 3 hari yang dijadwalkan KPUD Kaltim sejak 11-13 Juni 2008 benar-benar dimanfaatkan pasangan calon yang merasa dirugikan untuk menggugatMereka berharap tuntutannya akan dimenangkan Mahkamah Agung hingga proses penghitungan suara bisa diulang
BACA JUGA: 4 Prajurit TNI Gugur, Irjen Tornagogo Menyampaikan Perintah, Tegas!
Tim sukses pasangan Jusuf SK-Luther Kombong (Julu) yang menilai dirugikan dalam kasus ditemukannya kartu pemilih yang berlebih, telah meneruskan gugatannya
Kuasa hukum pasangan Julu, Elza Syarif Siregar mengatakan, gugatannya kini masih sudah di tangan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim
BACA JUGA: Wali Kota Solo Digugat Terkait Realisasi Proyek Pasar Klewer Timur
Menurutnya pendaftaran kasus itu, Kamis (12/6) laluElza Syarif meyakini telah mengumpulkan bukti dan saksi yang bisa memenangkan gugatannyaKemungkinan sebelum 18 hari waktu yang diberikan KPUD Kaltim, kasus ini sudah dapat diselesaikan
Tetapi Elza Syarif tidak sepakat dengan tenggat waktu 18 hari yang diberikan KPUDMenurutnya tenggat tersebut bukan dimulai sejak masa sangah 3 hari selesai, tapi terhitung sejak kasus tersbut mulai disidangkan
“Seharusnya 18 hari itu dimulai sejak sidang pertama, bukan dimulai sehabis masa sanggahDalam hal ini KPUD kan tergugat, jadi tidak ada kewenangan mereka menentukan waktu sampai kapan harus sudah clear urusannya,” ujarnya
Disinggung mengenai kasus yang telah ditemukan tim Julu, Elza Syarif belum bersedia membeberkannyaMenurutnya akan lebih baik ketika kasus–kasus yang ditemukan dibeber saat persidangan“Nanti saja saat sidang kita beber semuanyaYang jelas masih ada yang akan kita klaim sebagai pelanggaran pilgub,” ujarnya
Kasus kartu pemilih ini ternyata masih dalam penyelidikan Panwas KaltimAnggota Panwas Kaltim, Jufri Musa, mengatakan masih melakukan penyelidikanBahkan malam tadi Panwas Kaltim berada di Balikpapan guna pengembangan kasusJumat (13/6) malam tadi, Panwas Kaltim memeriksa ketua KPUD Balikpapan yang dijadikan saksiMenurut Jufri Musa, keterlibatan ketua KPU Balikpapan karena banyak di antara pemilih yang mengembalikan kartu pemilih berasal dari Balikpapan“Kami masih di Balikpapan, sekarang masih memeriksa ketua KPUD.” ujarnya
Hingga kini Panwas Kaltim belum bisa menyatakan kasus tersebut apakah masuk dalam kasus pidana atau administrasiMenurutnya penyelidikan yang dilakukan Panwas nantinya akan dijadikan penguat pada saat di pengadilanBaik menguatkan ataupun menggugurkan gugatan“Kita belum bisa mengatakan itu kasus berat, ringan, pidana, administrasi atau bukan termasuk kasusPanwas juga bekerja untuk mengungkapkan gugatan soal kartu pemilih,” ungkapnya
Disinggung mengenai kasus tersebut yang mungkin bisa mempengaruhi hasil pleno yang dilakukan KPUD, Jufri masih belum bisa memastikannyaMenurutnya selama belum ada putusan dari pengadilan, keputusan Rapat Pleno yang dilakukan KPUD tidak bisa diganggu gugat“Kita tetap hormati keputusan rapat pleno KPUD,” pungkasnya.(*/obi)
Redaktur : Tim Redaksi