jpnn.com, TANJUNGPINANG - Langkah Gubernur Kepri Ansar Ahmad melayangkan protes ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebelumnya telah melayangkan surat protes kepada Menhub Budi Karya Sumadi terkait surat larangan pungutan retribusi jasa labuh jangkar oleh dirjen perhubungan laut Kemenhub.
BACA JUGA: Tes PPPK 2021, Prof Zainuddin Protes Guru Honorer Dianggap Tak Bermutu
"Kita (Pemprov Kepri, red) harus protes, karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang," kata Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Minggu (26/9).
Jumaga menilai surat yang diteken dirjen perhubungan laut tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhan oleh pemerintah daerah itu, bertentangan dengan UU Pemda.
BACA JUGA: Baku Tembak TNI-Polri dan KKB, Seorang Anggota Brimob Kelapa Dua Gugur
"Dalam undang-undang itu, provinsi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil," beber Jumaga Nadeak.
Dia pun menyayangkan sikap Pemprov Kepri yang kurang proaktif melobi Kemenhub soal sektor labuh jangkar. Sementara, DPRD sudah mengesahkan Perda Retribusi Labuh Jangkar.
BACA JUGA: Anggota DPR Ini Kaget, Ada Wilayah Terbelakang Tak Jauh dari Istana Kepresidenan
"Gubernur kurang jemput bola ke pusat. Buktinya, Kemenhub sampai mengeluarkan surat itu," tegasnya.
Jumaga menyatakan dengan ada surat larangan dari dirjen perhubungan laut itu, maka target pendapatan asli daerah (PAD) Kepri dari sektor labuh jangkar sebesar Rp 200 miliar terancam tidak terealisasi.
Dia menyebut DPRD dan Pemprov Kepri akan segera menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut adanya larangan pemerintah daerah memungut hasil pendapatan labuh jangkar.
"Intinya, DPRD dan Pemprov Kepri satu suara menolak surat yang diterbitkan Kemenhub itu," ujar Jumaga Nadeak menegaskan.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah bersurat kepada Menhub Budi Karya Sumadi perihal kisruh surat dirjen perhubungan laut tentang larangan pemda memungut retribusi labuh jangkar.
Surat tentang penyelesaian permasalahan pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan oleh pemerintah daerah itu beredar luas dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kepri.
"Hal ini sangat perlu disikapi dan ditanggapi demi kepastian hukum dan penegakan hukum," ucap Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (21/9) lalu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam