jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua petinggi di PT Arta Niaga Nusantara yang menjadi tersangka rasuah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua tersangka itu ialah Handoko Setiono (komisaris) dan Melia Boentaran (direktur).
BACA JUGA: Firli Bahuri Umumkan 10 Tersangka Sekaligus
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, Handoko dan Melia ditahan di dua rutan berbeda untuk 20 hari pertama mulai Jumat (5/2) hingga Rabu (24/2).
Handoko ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sedangkan Melia dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Tok, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Lili saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.
Lili menjelaskan, kedua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu di rutan gedung lama KPK sebelum dipindahkan ke sel.
"Untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.
BACA JUGA: Ungkap Korupsi Rp 80 M di Bengkalis, KPK Jerat Dua Tersangka
Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil merupakan proyek tahun jamak (multiyears) yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015. KPK menduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 156 miliar.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga