jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (9/11). Selain itu, Amril juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina dalam amar putusannya menyatakan berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin dinyatakan terbukti melakukan korupsi, memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara.
BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding meksipun vonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 6 tahun penjara.
Adapun alasan KPK mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi oleh hakim.
BACA JUGA: Ultimatum Polisi untuk Pembunuh Agung Eko Saputra: Menyerahkan Diri atau Kami Tangkap
"Yang terbukti dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak terbukti dakwaan kedua pasal 12 B," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11).
Lebih lanjut, Ali mengatakan selain pidana pokok, Amril juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Menanggapi putusan tersebut, Amril Mukminin akan berpikir untuk langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA: KPK Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rumah Bupati Bengkalis Hasil Kejahatan
BACA JUGA: 5 Pengendara Lagi Berhenti di Pinggir Jalan, Begal Sadis Datang Langsung Main Bacok
"Terdakwa pikir-pikir, sementara JPU banding," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama